PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 01 Tahun 2005...
Pasal 11
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD; (2) Pajak Penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
