PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 01 Tahun 2005...
Pasal 12
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; (2) Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri dan 2 (dua) orang anak; (3) Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya general check-up 1 (satu) kali dalam setahun bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; (4) Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
