Pasal 16
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; (2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Pemberian uang tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Diantara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 13a dan angka 13b, sehingga berbunyi sebagai berikut:
13a. Tunjangan komunikasi intensif adalah Tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
13b. Dana Operasional adalah Uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD.
- Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikur:
