PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 01 Tahun 2005...
Pasal 17
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri atas: a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun; b. Pakaian Sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun; d. Pakaian Dinas Lapangan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pimpinan dan Anggota DPRD dapat diberikan pakaian selain yang dimaksud ayat (1).
(3) Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan prinsip kemampuan, kepatutan dan kewajaran,
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
