PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 01 Tahun 2005...
Pasal 18
(1) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD meninggal dunia tidak dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi.
(2) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD meninggal dunia dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang representasi
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
