Pasal 21
(1) Sekretariat DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD; (2) Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 2 dianggarkan dalam Pos DPRD; (2a) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut dalam ketentuan Pasal 16 dianggarkan dalam Pos DPRD; (3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam ketentuan Pasal 12,13,14,15,16 dan 17 serta belanja penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD dan diuraikan kedalam jenis belanja sebagai berikut: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang; c. Belanja Barang dan Jasa; d. Belanja Modal. (4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437), yaitu sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undanmg Nomor 8 Tahun 2005 ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4548);
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 90 ;Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 90; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4659);
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005 Nomor 01.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
dan
BUPATI BONE
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE.
Pasal I
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 angka 15 diubah, sehingga Pasal 1 angka 15 berbunyi sebagai berikut:
