PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pengelolaan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan terhadap Arsip Dinamis dan Arsip Statis. (2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Arsip vital; b. Arsip aktif; c. Arsip inaktif. (3) Pengelola Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip. (4) Pengelola Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Arsip Daerah.
