PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pembinaan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan oleh Arsip Daerah terhadap Pencipta Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan Kearsipan; b. penyusunan pedoman Kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan; d. sosialisasi Kearsipan; e. pendidikan dan pelatihan Kearsipan; dan f. perencanaan, pemantauan dan evaluasi.
