PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah dilakukan dalam suatu sistem Kearsipan. (2) Bupati sesuai kewenangannya bertanggung jawab menyelenggarakan sistem Kearsipan di Daerah.
