PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 27
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan: a. pembuatan Arsip; dan b. penerimaan Arsip.
(2) Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi Arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip.
