PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 26
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi: a. penciptaan Arsip; b. penggunaan Arsip; c. pemeliharaan Arsip; dan d. penyusutan Arsip. (2) Pengelolaan Arsip Dinamis pada Pemerintah Daerah dan BUMD dilaksanakan dalam suatu sistem Kearsipan nasional.
