PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 28
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, harus diregistrasi. (2) Arsip yang sudah diregistrasi didistribusikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman. (3) Pendistribusian Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti dengan tindakan pengendalian.
