Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Organisasi Kearsipan terdiri atas : a. unit Kearsipan pada Pencipta Arsip; dan b. Arsip Daerah. (2) SKPD dan BUMD berkewajiban membentuk unit Kearsipan. (3) Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memiliki fungsi : a. pengelolaan Arsip Inaktif dari unit pengolah dilingkungannya; b. pengolahan Arsip dan penyajian Arsip menjadi informasi; c. pemusnahan Arsip di lingkungan lembaganya; d. penyerahan Arsip Statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada Arsip Daerah; dan e. pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungannya. (4) Unit Kearsipan pada Pemerintah Daerah berada di lingkungan SKPD dan penyelenggara Pemerintahan Daerah memiliki tugas : a. melaksanakan Pengelolaan Arsip Inaktif dari unit pengolah SKPD dan penyelenggara Pemerintahan Daerah; b. melaksanakan pemusnahan Arsip dari lingkungan SKPD dan penyelenggara Pemerintahan Daerah; c. mempersiapkan penyerahan Arsip Statis oleh pimpinan SKPD dan penyelenggara Pemerintahan Daerah kepada Arsip Daerah; dan d. melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungannya. (5) Arsip Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkewajiban melaksanakan Pengelolaan Arsip Statis yang diterima dari : a. SKPD dan penyelenggara Pemerintahan Daerah; b. desa atau yang disebut dengan nama lain; c. perusahaan; d. organisasi politik; e. organisasi kemasyarakatan; dan f. perseorangan. (6) Pengelolaan Arsip Inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari SKPD.
