PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berfungsi untuk: a. mengidentifikasi keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi disemua organisasi Kearsipan; b. menghubungkan keterkaitan Arsip sebagai satu keutuhan informasi; dan c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.
