PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pengembangan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, terdiri atas Arsiparis dan SDM yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidang Kearsipan.
(2) Dalam hal Arsip Daerah atau Unit Kearsipan belum memiliki Arsiparis maka pengelola Arsip Daerah dapat dilaksanakan oleh pengelola Arsip atau fungsional umum di bidang Kearsipan. (3) Pemerintah Daerah melaksanakan pengembangan SDM Kearsipan, melalui : a. usulan pengadaan Arsiparis; b. pengembangan kompetensi dan profesionalitas dibidang Kearsipan; c. penyediaan makanan daya tahan tubuh dan tunjangan profesi untuk sumber daya Kearsipan.
