PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN...
Pasal 25
BAB 9 — SANKSI
(1) Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan etalase kelautan dan perikanan diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi dan /atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
