PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN...
Pasal 24
BAB 8 — SENGKETA PELAKSANAAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Penyelesaian terhadap pihak yang bersengketa, dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah atau mufakat oleh Unit Kerja/Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak tercapai dapat dilakukan melalui upaya hukum baik secara pidana maupun secara perdata. (3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh institusi penegak hukum dan atau Lembaga Hukum yang ditunjuk. (4) Biaya yang timbul dalam penyelesaian sengketa dialokasikan dalam APBD.
