Pasal 23
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap tertib pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan etalase kelautan dan perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan etalase kelautan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Unit Kerja /satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan etalase kelautan dan perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilakukan oleh Gubernur. (4) Pengawasan fungsional dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
