PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN...
Pasal 26
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat juga dikenakan sanksi Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Selain ketentuan pidana atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
