Pasal 20
BAB 5 — TATA KERJA KELEMBAGAAN
(1) Tim Teknis bertugas memberi masukan dan pertimbangan teknis kepada Gubernur di bidang pembangunan, pengembangan, investasi, dan pemasaran etalase kelautan dan perikanan serta berkerjasama dengan pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka koordinasi dan pelaksanaan.
(2) Untuk dapat memberikan masukan dan pertimbangan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Tim Teknis melakukan supervisi dan pembinaan, pemantauan dan pengendalian, serta monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan tahap pelaksanaan, serta tahap pengoperasian dan pengembangan.
(3) Setelah Launching atau peluncuran Program pembangunan etalase kelautan dan perikanan, Tim Teknis melalui persetujuan Gubernur dapat melakukan promosi investasi dalam rangka memasarkan etalase kelautan dan perikanan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut pada ayat (1), (2) dan (3) di atas, Tim Teknis dengan persetujuan Gubernur dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
