Pasal 19
BAB 5 — TATA KERJA KELEMBAGAAN
(1) Tahap pelaksanaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik secara swakelola maupun dengan mengundang partisipasi pihak swasta, dunia usaha, investor, badan hukum, perguruan tinggi, dan lembaga atau instansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam melakukan tahap pelaksanaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas, Pemerintah Daerah berkerjasama dengan pihak terkait yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur.
(3) Kegiatan kajian dan/atau studi kelayakan dalam pembangunan dan pengembangan dilaksanakan untuk menghasilkan Master Plan dan Action Plan.
(4) Kegiatan pembangunan non-fisik untuk menghasilkan kesiapan sumber daya manusia, kelembagaan, hukum dan perangkat lunak lainnya sangat diperlukan.
(5) Kegiatan pembangunan fisik akan dilakukan sesuai dengan yang telah direncanakan.
