Pasal 18
BAB 5 — TATA KERJA KELEMBAGAAN
(1) Program Pembangunan Etalase Kelautan dan Perikanan pertama kali diluncurkan oleh Gubernur.
(2) Launching atau peluncuran tersebut pada ayat (1) di atas merupakan saat dimulainya Tahap Pelaksanaan Program Pembangunan Etalase Kelautan dan Perikanan yang di pusatkan di Kabupaten Belitung.
(3) Setelah Launching atau peluncuran program pembangunan Etalase Kelautan dan Perikanan, pihak swasta, dunia usaha, investor, badan hukum, perguruan tinggi, dan lembaga atau instansi dapat berpartisipasi dalam pengembangan Program Pembangunan etalase kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan Pemerintah Provinsi yang berlaku.
(4) Perhelatan Launching atau peluncuran Program pembangunan etalase kelautan dan perikanan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berkerjasama dengan pihak terkait.
