PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN...
Pasal 17
BAB 5 — TATA KERJA KELEMBAGAAN
(1) Konsep dasar program pembangunan etalase kelautan dan perikanan dirumuskan oleh Dinas berdasarkan data dan informasi akurat yang terkini yang tersedia di berbagai sumber data dan informasi.
(2) Dalam merumuskan konsep dasar etalase kelautan dan perikanan, Dinas berkewajiban untuk seoptimal mungkin mengupayakan tersedianya paparan visual, seperti maket, peta, dan gambar artistik dari program pembangunan etalase kelautan dan perikanan sesuai dengan substasi pembangunan.
(3) Konsep dasar program pembnagunan etalase kelautan dan perikanan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan (2) di atas merupakan bahan utama pengembangan program pembangunan etalase kelautan dan perikanan.
