PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN...
Pasal 16
BAB 5 — TATA KERJA KELEMBAGAAN
(1) Tahap persiapan dilaksanakan oleh Dinas, dan dalam tahap persiapan tersebut Dinas merumuskan Konsep Dasar pembangunan Etalase Kelautan dan Perikanan sesuai dengan perencanaan substansi pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tahap persiapan tersebut, Dinas dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota dan beberapa pakar, baik secara perorangan maupun secara kelembagaan.
