PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN...
Pasal 15
BAB 4 — LOKASI DAN SUBSTANSI PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Lokasi Pusat Promosi dan Informasi, Pusat Bisnis dan Pusdiklat berada dalam satu wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan faktor pendukung pengembangan potensi kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang kegiatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
