PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN...
Pasal 14
BAB 4 — LOKASI DAN SUBSTANSI PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Lokasi industri pengolahan berada di Lokasi sentra Perikanan tangkap sebagai sumber pengelolaan.
(2) Industri pengolahan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dikembangkan adalah produk ikan segar dan produk intermediate (Teknologi Pendinginan/ pembekuan).
(3) Industri pengolahan yang dikembangkan bertujuan membantu memasarkan hasil tangkapan nelayan.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
