PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN...
Pasal 13
BAB 4 — LOKASI DAN SUBSTANSI PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Lokasi pusat wisata merupakan wilayah yang berada pada daerah tertentu yang berpotensi sebagai wisata bahari.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan guna mendukung upaya konservasi dan kegiatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur berdasarkan usulan dari Bupati/Walikota.
