PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN...
Pasal 12
BAB 4 — LOKASI DAN SUBSTANSI PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Pusat pembangunan dan refarasi kapal harus berdekatan dengan pusat perikanan tangkap.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan berdasarkan pengembangan pusat perikanan dan kegiatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
