PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN...
Pasal 21
BAB 5 — TATA KERJA KELEMBAGAAN
(1) Penyelenggaraan tahap pengoperasian dan pengembangan etalase kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini dimulai oleh Gubernur.
(2) Teknis pengoperasian dan pengembangan program pembangunan etalase kelautan dan perikanan serta pengelolaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
