PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN...
Pasal 10
BAB 4 — LOKASI DAN SUBSTANSI PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Kegiatan Budidaya dikonsentrasikan pada wilayah tertentu sebagai hasil penelitian rencana peruntukannya.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
