PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN...
Pasal 9
BAB 4 — LOKASI DAN SUBSTANSI PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Pusat Penelitian dan Konservasi di laksanakan pada lokasi kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budidaya.
(2) Pusat Penelitian sebagaimana yang dimasud ayat (1) termasuk kegiatan BOOST Centre yang merupakan pusat ilmu dan teknologi observasi laut, penelitian serta pendidikan dibidang kelautan yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(3) Perikanan tangkap dan perikanan budidaya sebagaimana dimaksud ayat (1) dikonsentrasikan pada kegiatan konservasi yang bersenergis sesuai dengan habitatnya.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
