Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Tipe B merupakan unsur staf; b. Sekretariat DPRD Tipe C merupakan unsur staf pendukung DPRD; c. Inspektorat Daerah Tipe B merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. Dinas Daerah, terdiri atas:
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
- Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
- Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran;
- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
- Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, dan bidang kearsipan;
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 4 11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 12. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian; 13. Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; 14. Dinas Pangan dan Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian, serta bidang kelautan dan perikanan; 15. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 16. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah; 17. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, dan bidang pariwisata; 18. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; dan 19. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja, dan bidang transmigrasi. e. Badan Daerah, terdiri atas:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang perencanaan serta penelitian dan pengembangan; dan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Intensitas Besar melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik; dan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan bencana. f. Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, terdiri atas:
Kecamatan Argomulyo Tipe A;
Kecamatan Sidorejo Tipe A;
Kecamatan Tingkir Tipe A; dan
Kecamatan Sidomukti Tipe B.
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
