PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga...
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Salatiga.
- Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Salatiga.
- Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kota Salatiga.
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 3 8. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Salatiga. 9. Dinas adalah Dinas Kota Salatiga. 10. Badan adalah Badan Kota Salatiga. 11. Kecamatan adalah Kecamatan Kota Salatiga. 12. Tipe A adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan Daerah dengan kategori beban kerja besar. 13. Tipe B adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan Daerah dengan kategori beban kerja sedang. 14. Tipe C adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan Daerah dengan kategori beban kerja kecil.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
