Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Salatiga.
- Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Salatiga.
- Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kota Salatiga.
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 3 8. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Salatiga. 9. Dinas adalah Dinas Kota Salatiga. 10. Badan adalah Badan Kota Salatiga. 11. Kecamatan adalah Kecamatan Kota Salatiga. 12. Tipe A adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan Daerah dengan kategori beban kerja besar. 13. Tipe B adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan Daerah dengan kategori beban kerja sedang. 14. Tipe C adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan Daerah dengan kategori beban kerja kecil.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Tipe B merupakan unsur staf; b. Sekretariat DPRD Tipe C merupakan unsur staf pendukung DPRD; c. Inspektorat Daerah Tipe B merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. Dinas Daerah, terdiri atas:
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
- Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
- Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
- Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran;
- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
- Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, dan bidang kearsipan;
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 4 11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 12. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian; 13. Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; 14. Dinas Pangan dan Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian, serta bidang kelautan dan perikanan; 15. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 16. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah; 17. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, dan bidang pariwisata; 18. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; dan 19. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja, dan bidang transmigrasi. e. Badan Daerah, terdiri atas:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang perencanaan serta penelitian dan pengembangan; dan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Intensitas Besar melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik; dan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan bencana. f. Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, terdiri atas:
Kecamatan Argomulyo Tipe A;
Kecamatan Sidorejo Tipe A;
Kecamatan Tingkir Tipe A; dan
Kecamatan Sidomukti Tipe B.
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan huruf e dapat
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 5 dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Khusus unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 2 berupa satuan pendidikan Daerah yang berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. (3) Selain unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 3, terdapat Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional. (4) Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
- Pasal 10 dihapus.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga.
Ditetapkan di Kota Salatiga pada tanggal 29 November 2021
WALI KOTA SALATIGA,
ttd
YULIYANTO
Diundangkan di Kota Salatiga pada tanggal 29 November 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA,
ttd
WURI PUJIASTUTI
LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2021 NOMOR 14
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (14-303/2021)
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA,
AGUNG WIDI ISTIYANTO, S.H., M.H. Pembina Tk.I NIP. 19640402 198603 1 022
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 6
