Pasal 4
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan huruf e dapat
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 5 dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Khusus unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 2 berupa satuan pendidikan Daerah yang berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. (3) Selain unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 3, terdapat Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional. (4) Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
- Pasal 10 dihapus.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga.
Ditetapkan di Kota Salatiga pada tanggal 29 November 2021
WALI KOTA SALATIGA,
ttd
YULIYANTO
Diundangkan di Kota Salatiga pada tanggal 29 November 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA,
ttd
WURI PUJIASTUTI
LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2021 NOMOR 14
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (14-303/2021)
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA,
AGUNG WIDI ISTIYANTO, S.H., M.H. Pembina Tk.I NIP. 19640402 198603 1 022
jdih.salatiga.go.id
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021 6
