PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 60
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 wajib secara segera menangulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatannya ; (2) Apabila penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menangulangi sebagaimana mestinya maka instansi yang bertanggung jawab dapat melakukan penanggulangan dengan biaya yang dibebankan kepada penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 yang bersangkutan melalui Walikota .
