PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 61
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Segala biaya untuk memperoleh ijin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3 dibebankan kepada pemohon ijin ; (2) Beban biaya permohonan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya studi kelayakan teknis untuk proses perijinan ; (3) Untuk pemantauan atau pengawasan pengelolaan B3 yang dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Instansi yang bertanggungjawab sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku . B A B VI S A N K S I
