Pasal 59
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Pelaksanaan pengawasan penanggulangan kecelakaan dilakukan oleh Pemerintah Kota untuk skala yang bisa ditanggulangi oleh kegiatan penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun ; (2) Pengawasan penanggulangan kecelakaan untuk skala yang tidak dapat ditanggulangi oleh Pemerintah Kota maka Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota secara bersama- sama melakukan pengawasan ; (3) Pelaksanaan penanggulangan kecelakaan pada penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun yang dampaknya sangat besar sehingga mencakup wilayah Pemerintah Kota dan Pemerintah sekitarnya pengawasannya dilakukan dengan secara bersama-sama oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota ; (4) Pelaksanaan penanggulangan kecelakaan pada penghasil dan/atau pengumpul dan /atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun yang dampaknya sangat besar sehingga Pemerintah Kota tidak bisa mengawasi pengawasannya dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab bersama-sama dengan Pemerintah Kota dan Pemerintah Propinsi .
