Pasal 58
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Penghasil, pengumpul, pemanfaat , pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 bertanggung jawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat lepas atau tumpahnya limbah B3 yang menjadi tanggung jawabnya ; (2) Penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3 wajib memiliki sistim tanggap darurat ; (3) Penanggung jawab pengelolaan limbah B3 wajib memberikan informasi tentag sistim tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada masyarakat ; (4) Penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun limbah B3 wajib segera melaporkan tumpahnya bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 ke lingkungan kepada Instansi yang bertanggung jawab dan/atau Walikota ; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kecelakaan dan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .
