PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 55
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Setiap orang berhak melaporkan adanya potensi maupun keadaan telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah B3 ;
(2) Pelaporan tentang adanya peristiwa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup disampaikan secara lisan atau tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab atau Aparat Pemerintah Daerah terdekat ; (3) Aparat Pemerintah Daerah yang menerima pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib meneruskan laporan tersebut kepada instansi yang bertangungjawab selambat- lambatnya tiga hari kerja setelah diterimanya pelaporan .
