PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 56
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Instansi yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 wajib segera menindak lanjuti laporan masyarakat ; (2) Proses tindak lanjut maupun hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada pelapor dan/atau masyarakat yang berkepentingan .
