PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 54
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Setiap orang berhak atas informasi mengenai pengelolaan limbah B3 ; (2) Instansi yang bertanggung jawab wajib memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada setiap orang secara terbuka .
