PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 53
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Setiap orang dilarang melakukan import limbah B3 ; (2) Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui wilayah Kota Malang dengan tujuan transit, wajib memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; (3) Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui wilayah Kota Malang wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku ; (4) Pengiriman limbah B3 ke luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari pemerintah negara penerima dan Kepala Instansi yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
