PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 44
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Keputusan mengenai permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 diberikan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya ; (2) Syarat dan kewajiban dalam analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah disetujui merupakan bagian yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) .
