PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 43
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; (2) Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup diajukan bersama dengan permohonan ijin operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (4) kepada instansi yang bertanggung jawab ; (3) Keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup diberikan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab .
