PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 42
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Ijin lokasi pengolahan dan penimbunan limbah B3 diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota sesuai rencana tata ruang setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab ;
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian tentang dampak lingkungan dan kelayakan teknis lokasi sebagaimana dimaksud pada pasal 34 ayat (2) dan pasal 36 .
