PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 41
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Keputusan mengenai ijin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3 yang diberikan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 wajib diumumkan kepada masyarakat ; (2) Tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan ketetapan Kepala Instansi yang bertanggung jawab .
