Pasal 40
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan : a. Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki ijin operasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab ; b. Pengangkut limbah B3 wajib memiliki ijin pengangkutan dari Dinas Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Instansi yang bertanggung-jawab ; c. Pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki ijin pemanfaatan dari instansi yang berwenang memberikan ijin pemanfaatan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab . (2) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab, dan ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Kepala Instansi yang berwenang memberikan ijin ;
(3) Kegiatan pengolahan limbah B3 yang terintergrasi dengan kegiatan pokok wajib memperoleh ijin operasi alat pengolahan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab ; (4) Persyaratan untuk memperoleh ijin sebagiamana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. memiliki akte pendirian sebagai badan uasaha yang berbentuk badan hukum, yang telah disahkan oleh instansi berwenang ; b. nama dan alamat badan usaha yang mohon izin ; c. kegiatan yang dilakukan ; d. lokasi tempat kegiatan ; e. nama dan alamat penanggung jawab kegiatan ; f. bahan baku dan proses kegiatan yang digunakan ; g. spesifikasi alat pengolah limbah B3 ; h. jumlah dan karakteristik limbah B3 yang dikumpulkan, diangkut atau diolah ; i. tata letak saluran limbah, pengolah limbah, dan tempat penampungan sementara limbah B3 sebelum diolah dan tempat penimbunan setelah diolah ; j. alat pencegahan pencemaran untuk limbah cair, emisi, dan pengolahan limbah B3 ; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundangan yang berlaku .
