Pasal 39
(1) Terhadap lokasi penimbunan limbah B3 yang telah dihentikan kegiatannya wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut : a. menutup bagian paling atas tempat penimbunan dengan tanah setebal minimum 0,60 meter ; b. melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat penimbunan limbah B3 ; c. melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya limbah B3 ke lingkungnan, selama minimum 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak ditutupnya seluruh fasilitas penimbunan limbah B3; d. peruntukan lokasi penimbunan yang telah dihentikan kegiatannya tidak dapat dijadikan pemukiman atau fasilitas umum lainnya . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
