Pasal 45
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 yang lokasinya sama dengan kegiatan utamanya, maka analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terinteregasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan utamanya ; (2) Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan oleh penghasil dan pemanfaat limbah B3 di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui yang diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab bersama dengan permohonan ijin operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ;
(3) Keputusan mengenai permohonan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui ; (4) Syarat dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantuan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 .
